Search

Rambu-Rambu atau Syarat-Syarat Jilbab Muslimah:


1.MENUTUP SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN,

Menurut ijma' para ulama bagian yang dikecualikan itu adalah wajah dan telapak tangannya. Ada kaum muslimah yang tidak mengindahkan rambu ini sehingga dia memakai jilbab tetapi lengannya di biarkan terbuka atau telapak kakinya terbuka. Ada juga yang tetap mengenakan rok yang memperlihatkan betis mereka.


2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN,

Rambu ini berdasarkan firman Allah SWT yang cuplikan ayatnya terdapat dalam surat An-Nur: 31, yaitu:

"………Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka…."

Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Perintah mengenakan jilbab bermaksud untuk menutupi perhiasan wanita. Maka tidaklah masuk akal bahwa jilbab itu akhirnya berfungsi sebagai hiasan.

Kini banyak kaum muslimah yang memakai jilbab dengan tidak mengulurkan kain kudungnya untuk menutupi dada mereka tetapi dibentuk sedemikian rupa dengan cara dililitkan di leher sehingga terkadang lehernya terbuka tak tertutup jilbab atau membiarkan bagian rambutnnya terlihat. Kecenderungan para muslimah untuk memakai jilbab kini didukung penuh oleh berbagai rumah mode yang lihai melihat pasar sehingga perkembangan model-model busana muslimah semakin marak. Mereka berlomba-lomba merancang busana muslimah sehingga fungsinya sedikit berubah. Ditambah berbagai aksesoris dan riasan membuat busana muslimah berubah fungsi sebagai perhiasan dan menambah kecantikan wanita sehingga wanita yang memakainya dapat menjadi pusat perhatian.


3. HARUS LONGGAR, TIDAK KETAT,

Sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. Entah ada semacam mode baru dalam dunia perjilbaban, kini muncul istilah jilbab gaul. Entah apa artinya, mungkin menggambarkan sipemakainya walaupun memakai jilbab tetapi tetap bisa bermodel, bergaul akrab dengan siapa saja termasuk dengan lawan jenis, bahkan mungkin masih bisa jalan-jalan sore di mal. Indikasi jilbab gaul salah satunya adalah berpakaian ketat. Walaupun pakaiannya panjang, tetap saja dapat menggambarkan lekuk tubuhnya, misalnya rok ketat, kemeja atau kaus ketat, dan celana panjang. Pakaian model seperti ini tentu saja melanggar aturan jilbab muslimah yang sesuai dengan syariat.


4. KAINNYA HARUS TEBAL DAN TIDAK TIPIS

. Tentu saja jika busana muslimah berfungsi untuk menutup aurat maka bahannya harus tebal dan tidak tipis. Jika bahannya tipis artinya sama saja ia tidak menutup auratnya bahkan memancing godaan dan menampakkan perhiasannya. Hal ini seperti yang diterangkan oleh Rasulullah saw dalam hadits berikut ini:
"Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk."



5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM.

Ini berdasarkan berbagai hadits yang melarang kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah, seperti yang tertera dalam hadits berikut ini:
Dari Abu Musa Al-Asya'ri bahwasanya ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda:

"Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum lelaki agar mereka mendapat baunya, maka ia adalah pezina. (HR. An-Nasai, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Walaupun ada larangan bagi muslimah untuk memakai wewangain bukan berarti muslimah harus tampil dengan bau yang tidak sedap. Muslimah harus tetap menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan jilbabnya agar tidak menimbulkan bau badan yang dapat mengganggu dan menimbulkan fitnah baru yaitu adanya penilaian orang bahwa orang yang memakai jilbab mempunyai bau yang tidak sedap. Perawatan tubuh tetap diperbolehkan bagi muslimah asal tidak jatuh pada perbuatan tabarruj atau berhias.


6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI.

Masalah ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah berikut ini:
Dari Abu Hurairah yang berkata: "Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria." (HR. Abu dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Ahmad).


7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR.

Dalam syari'at islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin, baik laki-laki maupun wanita, tidak diperbolehkan bertasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian dengan pakaian khas mereka.


8. BUKAN LIBAS SYUHRAH (PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS).

Larangan ini berdasarkan hadits berikut:
"Berdasarkan hadits Ibnu Umar ra. Yang berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar." (HR. Ibnu Najah dan Abu Dawud).
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar memberikan definisi tentang libas syuhrah yaitu setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya.


This entry was posted on 01.20 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

2 komentar:

    neutron mengatakan...

    udah bagus gitu...

    cuma tinggal ksih
    fto ama data diri tuh,



    kembangin tyus
    kreatifitas kamu...

  1. ... on 18 Desember 2008 pukul 23.23  
  2. aninta styaningsih mengatakan...

    keren nich!

  3. ... on 18 Desember 2008 pukul 23.45